KRITERIA GAWAT DARURAT
Apakah semua pasien di IGD dapat menggunakan kartu JKN/BPJS Kesehatan?
Yuk, kenali dulu apa saja yang termasuk dalam kriteria gawat darurat!
Pasien yang dapat dijamin dengan Kartu JKN/BPJS adalah pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat yang diatur dalam PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
Kriteria Gawat Darurat yaitu :
– Mengancam Nyawa, Membahayakan diri dan orang lain / lingkungan
– Adanya Gangguan jalan napas , pernapasan dan sirkulasi
– Adanya Penurunan Kesadaran
– Adanya gangguan Hemodinamik
– Memerlukan Tindakan Segera
Jadi IGD hanya untuk kasus gawat darurat sesuai dengan kriteria diatas ya Sahabat Ashari. Diluar kriteria tersebut, tetap dapat dilayani di rumah sakit yaitu di poliklinik. Jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan silahkan ke Faskes Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) 😊🙏
