
RSUD dr. M. Ashari berlokasi awal di Jalan Ketandan 12 Pemalang dengan nama RSU Pemalang, merupakan RSU kelas “D” dengan 76 tempat tidur sampai dengan tahun 1982. Tahun 1979 /1980 Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang mendirikan Rumah Sakit baru di Jl. Gatot Subroto Bojongbata Pemalang di atas tanah seluas 4,7 Ha. yang sekarang menjadi lokasi RSUD dr. M. Ashari dengan sumber dana APBD II, APBD I, APBN dan Swadaya. Pada tahun 1982 RSU mulai beroperasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 233/Menkes/S.K/VI/1983 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas B dan C maka pada tahun 1983 Badan RSUD dr. M. Ashari Pemalang meningkat dari Kelas “D” menjadi Kelas “C”. RSUD Ashari didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 1987 tanggal 21 November 1987, dan disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.3/28/1988 tanggal 8 Pebruari 1988, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 1988 tanggal 2 Mei 1988. Nama RSUD dr. M. Ashari diambil dari nama dr. M. Ashari Santadiningrat (1862-1931), seorang putra daerah yang berprofesi sebagai dokter pertama di Pemalang, yang menunjukkan dedikasi dan berjasa di bidang kesehatan masyarakat. Dalam perkembangannya, RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang terus berkembang dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masayarakat. Strategi pengembangan rumah sakit diarahkan pada konsep pengembangan pelayanan prima yang berorientasi pada mutu dan kepuasan masyarakat pelanggan. Pada saat ini RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, telah memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan memadai. Dalam upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejak 1 Januari 2012 RSUD dr. M. Ashari telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap, sesuai Surat keputusan Bupati Pemalang Nomor: 900/192.A/Tahun 2011 tanggal 5 September 2011 tentang penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang. Status bertahap ini meningkat menjadi status penuh melalui Surat Keputusan Bupati Pemalang tanggal 25 Juni 2014 Nomor: 900/373/Tahun 2014 tentang Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang. Dalam upaya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejak tanggal 1 Januari 2017 RSUD dr. M. Ashari menjadi Unit Pelaksana Teknis Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang nomor 129 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pada Dinas Kabupaten Pemalang.