WA/SMS Center 0877-3332-0999
Call Center RS 0284 321614

Pelayanan Informasi

A.

  1. Informasi Laporan Akses Informasi RSUD
    1. Jumlah Permintaan Informasi
    2. Layanan SMS Senter

 

  1. Informasi mengenai hak memperoleh informasi di RSUD

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi datang ke layanan informasi yang ada di RSUD dr. M. ASHARI , mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mengisi formulir.

  1. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon Informasi di Form Permohonan Informasi
  2. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

 

2.2. Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik

Menyediakan form permohonan dan keberatan

Form Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di RSUD

3.1       Alur atau skema pengaduan

Alur Pelayanan Keluhan Pasien

3.2          Mengumumkan form/lembar isian pengaduan

3.3          Mengumumkan kontak pengaduan ke pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahguaan wewenang

3.4          Mengumumkan hasil penanganan pengaduan

Kritik dan Saran

B.

  1. Dokumen kegiatan pelayanan Informasi Publik yang memuat sarana dan prasarana, SDM, Anggaran dan penggunaan anggaran