A.
- Informasi Laporan Akses Informasi RSUD
- Informasi mengenai hak memperoleh informasi di RSUD
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi datang ke layanan informasi yang ada di RSUD dr. M. ASHARI , mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mengisi formulir.
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon Informasi di Form Permohonan Informasi
- Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
2.2. Tata cara mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik
Menyediakan form permohonan dan keberatan
Form Pengajuan Keberatan Informasi
- Informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di RSUD
3.1 Alur atau skema pengaduan
3.2 Mengumumkan form/lembar isian pengaduan
3.3 Mengumumkan kontak pengaduan ke pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahguaan wewenang
3.4 Mengumumkan hasil penanganan pengaduan
B.
- Dokumen kegiatan pelayanan Informasi Publik yang memuat sarana dan prasarana, SDM, Anggaran dan penggunaan anggaran