WA/SMS Center 0877-3332-0999
Call Center RS 0284 321614

Tugas dan Fungsi

TUGAS

  1. Pelaksanaan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan di lingkungan Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai Standar Pelayanan Rumah Sakit.

 

FUNGSI

- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan perumahsakitan

- Memberikan pelayanan perumahsakitan yang meliputi :

  • Pelayanan Medis
  • Pelayanan Penunjang Medis
  • Pelayanan Penunjang Non Medis
  • Pelayanan dan Asuhan Keperawatan
  • Pelayanan Rujukan
  • Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
  • Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
  • Pelaksanaan Administrasi dan Keuangan