Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel. Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik dapat berjalan efektif dan efisien apabila dilengkapi dengan infrastruktur, salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). UU KIP Pasal 1 angka 9 menyatakan "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik."
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
PPID pembantu RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dibentuk dengan Keputusan Direktur Nomor 800 /134.2 / RSUD Tahun 2020, sedangkan PPID utama Pemerintah Kabupaten Pemalang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pemalang.
No | Kedudukan Dalam PPID | Nama dan Jabatan Dinas |
---|---|---|
1 |
Atasan PPID Pembantu |
Direktur UPT RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang |
2 |
PPID Pembantu |
Kepala Bagian Tata Usaha |
3 | Bidang Sekretariat |
Kasubbag Umum Kasubbag Kepegawaian Kasubbang Perencanaan dan Anggaran Staf Subbag Kepegawaian |
4 | Bidang Pelayanan Informasi |
Kepala Bidang Pelayanan Kepala Bidang Keuangan Kepala Bidang Penunjang Koordinator Customer Service Staf Subbag Umum / Informasi
|
5 | Bidang Pengelolaan Informasi |
Kasi Penunjang Medis dan Non Medis Kasi Pengelolaan Data Kasi Keperawatan Kasi Pelayanan dan Rekam Medis Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Kasi Akuntansi Ka. Instalasi SIMRS Staf Bidang Keuangan |